Cara Trading Forex Syariah
Pertumbuhan dunia trading yang terus menjadi pesat dengan tawaran keuntungan yang lumayan besar membuat banyak orang yang terus menjadi berminat buat melaksanakan trading.
Tetapi, terdapat 3 isu utama yang jadi atensi untuk para muslim yang mau melaksanakan trading. Terdapat praktek pembebanan swap/bunga, margin, serta spekulasi yang universal terjalin pada kegiatan trading.
Ketiga isu tersebut jelas saja memiliki riba serta sangat dilarang dalam Islam. Hingga dari itu banyak orang yang ragu melaksanakan trading sebab ragu hendak kehalalannya.
Tetapi, tenang saja sebab dikala ini Kamu dapat melaksanakan trading lewat akun syariah, apa itu?
Baca pembahasan lengkapnya di postingan ini ya.
3 perihal yang membuat trading diragukan kehalalannya
1. Swap ataupun bunga
Sebutan swap pada dunia trading, paling utama trading forex sangat universal dimaksud dengan bunga menginap.
Seseorang trader hendak dibebani swap apabila menaruh/menginapkan posisi yang diseleksi baik sell ataupun buy serta sudah melewati periode yang didetetapkan industri broker.
Suasana tersebut berlaku buat seluruh tipe pendamping mata duit yang diperjualbelikan. Pelaksanaan swap ataupun bungan dikira selaku riba yang dilarang dalam agama Islam.
Hingga dari itu, tidak heran jika banyak broker online, tercantum FOREXimf, sediakan akun spesial untuk trader muslim ialah akun bernama Nomor Swap ataupun Gratis Swap.
2. Margin
Sebutan margin pula sangat terkenal di golongan trader. Margin merupakan modal pinjaman yang membolehkan trader melaksanakan transaksi trading dengan modal yang lebih besar daripada jumlah modal yang dimilikinya.
Bila trader memperoleh margin 1:100 dari broker, hingga seseorang trader dapat mengendalikan nilai mata duit sebesar 100 dollar Amerika.
Misalnya Kamu selaku trader mau membeli mata duit dengan harga 100 Dollar. Nah, kala Kamu tersebut mempunyai margin 1:100 dari broker, hingga Kamu lumayan menghasilkan duit 1 Dollar buat memperoleh mata duit senilai 100 Dollar tersebut.
Keberadaan margin jadi perdebatan antara bankir muslim apakah keberadaannya berlawanan dengan hukum agama ataupun tidak.
Oleh karena seperti itu buat menanggapi keragu-raguan, hingga nilai leverage 1:1 disarankan buat digunakan. Tetapi, pemakaian leverage semacam itu malah hendak membebani trader sebab mereka wajib menghasilkan modal yang lebih besar.
3. Spekulasi
Perihal ketiga yang pula lumayan banyak dicermati serta dipertimbangkan oleh muslim terpaut trading merupakan spekulasi ataupun terdapatnya ketidakpastian pada prakter trading menimpa tata metode dalam membagikan keuntungan keuangannya.
Banyak isu yang tersebar kalau trading dipadati dengan spekulasi ataupun tebak-tebakan buat memperoleh keuntungan. Jelas saja, dalam kacamata Islam perihal ini bisa digolongkan selaku perjudian serta sangat dilarang.
Tetapi, tidak seluruh trading merupakan spekulasi. Malah kala trader melaksanakan trading dengan mengandalkan spekulasi semata, siap-siap saja buat memperoleh kerugian yang tidak sedikit.
Sehingga, praktek spekulasi dalam trading sangat dihindari. Seseorang trader butuh melaksanakan trading bersumber pada kemampuan dalam melaksanakan analisa baik analisa teknikal ataupun analisa fundamental.
Analisa yang baik, hati-hati, serta cermat hendak menciptakan keputusan efisien sehingga trader dapat meminimalisir efek kerugian serta mengoptimalkan kesempatan profit pada transaksinya.
Sehingga, dengan kata lain, aktivitas trading tidak bisa dikatakan praktek spekulasi sebab mempunyai landasan keilmuan dengan mencermati keadaan pasar dunia, pasar lokar, serta kabar pertumbuhan ekonomi serta bisnis internasional.
Bukan cuma keahlian analisa, trader pula dituntut buat paham serta memahami gimana metode mengelola efek (risk management).
Begini Fatwa MUI Menimpa Trading
3 perihal diatas merupakan perihal yang menjadikan muslim meragukan kehalalan trading. Tetapi, sehabis lewat bermacam pertimbangan oleh Majelis Ulama Indonesia lewat Dewan Syariah Nasional no 28/DSN-MUI/III/2002 ialah:
Kalau dalam beberapa aktivitas buat penuhi bermacam keperluan, kerapkali dibutuhkan transaksi jual-beli mata duit (al-sharf), baik antar mata duit sejenis ataupun antar mata duit berlainan tipe;
Kalau dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual-beli mata duit diketahui sebagian wujud transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran islam berbeda antara satu wujud dengan wujud lain
Kalau supaya aktivitas transaksi tersebut dicoba cocok dengan ajaran islam, dsn memandang butuh menetapkan fatwa tentang al-sharf buat dijadikan pedoman.
Hingga Majelis Ulama Indonesia menghasilkan fatwa bahwa
transaksi trading diperbolehkan dalam syariah dengan sebagian persyaratan selaku berikut:
Tidak buat spekulasi (untung-untungan)
Terdapat kebutuhan transaksi ataupun buat berjaga-jaga (simpanan)
Apabila transaksi dicoba terhadap mata duit sejenis hingga nilainya wajib sama serta secara tunai (attaqabudh).
Apabila berlainan tipe hingga wajib dicoba dengan nilai ubah (kurs) yang berlaku pada dikala transaksi dicoba serta secara tunai.
Tetapi, butuh Kamu butuh perhatikan pula kalau Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan trading asalkan dicoba cuma dengan memakai metode spot, dimana pasar spot dibedakan jadi 3 tipe transaksi ialah:
Cash, ialah pembayaran antara satu mata duit dengan mata duit yang lain dicoba pada hari itu juga
Tom, ialah pembayaran ataupun pengiriman mata duit dicoba esok.
Spot, ialah pengiriman mata duit wajib telah berakhir pada periode waktu 48 jam usai perjanjian antara penjual serta pembeli
Trading Syariah di Indonesia
Bersamaan dengan pertumbuhan waktu, bila Kamu seseorang muslim serta tertarik melaksanakan trading tetapi ragu hendak kehalalannya, tenang saja sebab dikala ini telah muncul sistem trading berbasis syariah ialah Sharia Online Trading System (SOTS).
SOTS merupakan layanan online trading berbasis syariah yang ialah implementasi dari fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor. 80 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Dampak Bertabiat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Dampak.
Kriteria Fitur SOTS
Sebagian kriteria yang ada dalam fitur Sharia Online Trading System (SOTS) merupakan:
SOTS tidak bisa memfasilitasi margin trading
SOTS tidak bisa memfasilitasi short selling
Mempraktikkan cash basis transaction sehingga jual beli yang dicoba wajib cocok dengan modal yang dimiliki
Opsi saham cuma spesial buat saham-saham syariah serta terpisah dengan saham-saham non syariah
Khasiat Memakai SOTS
Terdapat sebagian khasiat yang Kamu miliki bila memakai SOTS ialah:
Kamu dapat melaksanakan transaksi trading secara syariah, tidak butuh takut haram, tetapi pula gampang memperoleh keuntungan
SOTS mempunyai jangkauan yang luas
SOTS menjauhkan Kamu dari seluruh aksi kriminalitas semacam penipuan, investasi bodong, serta sebagainya sebab SOTS dilindungi oleh Bursa Dampak Indonesia
Jadi, trading diperbolehkan dalam Islam asalkan tidak terdapat bunga, tanpa margin, tidak terdapat spekulasi serta didasarkan pada keilmuan.
No comments for "Cara Trading Forex Syariah"
Post a Comment